Dalam hal ini, nafakah yang dimaksud adalah kebutuhan sandang, pangandan
lainnya, suami wajib memberikan pakaian, makanan dan tempat tinggal
kepada istrinya, dan suami tidak wajib memenuhi kebutuhan biologis sang
istri, tetapi suami wajib memelihara istrinya dari melakukan maksiat,
termasuk mencegahnya dari perbuatan zina, sehingga secara tidak
langsung, urusan ranjang merupakan hal yang harus diperhatikan oleh
suami.
Namun sebatas mana kesabaran wanita dal hal ini, apakah boleh bagi suami
untuk tidak menggaulinya selama satu atau dua bulan ? apakah boleh bagi
suami untuk meninggalkannya selama setahun ? dalam hal ini, agama
memberikan batasan sejauh mana dibolehkan bagi suami untuk tidak
menggauli istrinya, dalam kitab al mahalli dijelaskan tidak dibenarkan
bagi suami untuk tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu lebih dari
empat bulan, karena empat bulan merupakan batas kesabaran wanita dalam
hal urusan biologisnya, hal ini berdasarkan sebuah atsar sahabat nabi
saw, yaitu kisah sayyidina Umar ra, pada suatu malam Sayyidina Umar
berjalan di alun alun kota madinah, kemudian ia mendengarkan seorang
wanita yang melanturkan syair berikut:
لقد طال هذا الليل وازور جانبه وأرقني أن لا خليل ألاعبه
فوالله لولا الله تخشى عواقبه لحرك من هذا السرير جوانبه
مخافة ربي والحياء يصدني مخافة بعلي أن تنال مراتبه
Sesungguhnya malam benar benar terasa panjang dan sebagiannya telah berlalu
Kesepian tiada kekasih yang bisa ku ajak bercanda ria telah membangunkanku
Demi Allah ! jikalau bukan karena takut akan azabnya
Sungguh tepian ranjang ini akan bergetar hebat
Namun rasa malu dan takut kepada tuhanku mencegah diriku
Dan aku khawatir akan menggangu suamiku untuk meraih derajat yang tinggi
Kemuadian Sayyidina Umar menghampirinya seraya berkata: “kemanakah pergi
suamimu ?” ia menjawab: “ia telah lama pergi berperang dijalan Allah.
Kemudian Sayyidina Umar pulang kerumah dan bertanya kepada putrinya
hafsah: “berapa lamakah seorang wanita dapat menahan diri dari
berhubungan intim ?” hafsah menjawab: “empat bulan, lebih dari itu ia
kesabarannya akan habis atau tinggal sedikit”. Setelah kejadian ini,
Sayyidina Umar membuat kebijakan bahwa waktu peperangan tidak boleh
lebih dari empat bulan, hal ini agar para wanita tidak tersiksa dengan
kesepian mereka dari sentuhan suami yang mereka cintai.
Empat bulan merupakan batasan terakhir atau batasan panjang jika
ukurannya adalah bulan, sedangkan untuk mingguan adalah empat hari.
Sehingga salah satu hikmah kenapa laki-laki hanya dibolehkan poligami
sampai empat adalah karena batasan rasa sabar dari ngin bersetubuh pada
perempuan adalah empat hari sehingga jika seseorang punya empat istri
maka ia akan bisa memenuhi kebutuhan biologis keempat istrinya setiap
minggu tanpa membuat mereka menunggu lebih dari empat hari dan kecewa. Wallahua'lam.
"mahalli juz 4 hal 11"
"mahalli juz 4 hal 11"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar